- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 163/PID.SUS/2022/PN PLK, TANGGAL 30 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING, SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RATIH HAYUNINGTIAS BINTI MUJIONO TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANKAN KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI DENGAN PUTUSAN HAKIM DIBERIKAN PERINTAH LAIN ATAS ALASAN BAHWA TERDAKWA SEBELUM WAKTU PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN BERAKHIR TELAH BERSALAH MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RATIH HAYUNINGTIAS BINTI MUJIONO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR SEJUMLAH DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR PRINTOUT CAPTURE POSTINGAN AKUN FACEBOOK A.N RATYH MAMANYA ALIFRIZKY DI DI GRUP FACEBOOK PALANGKA LAPAK CENTER (FORUM JUAL BELI) DENGAN LINK HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/GROUPS/1687439544837341/POSTS/3079038679 01747;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG MODEL GALAXY A02S WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI1: 3591205424495950, IMEI2: 359158872495950;
- 1 (SATU) UNIT SIMCARD TELKOMSEL 082351586756;
- 1 (SATU) BUAH AKUN FACEBOOK A.N RATYH MAMANYA ALIFRIZKY ERROR! HYPERLINK REFERENCE NOT VALID.;
- 1 ( SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 30 Juni 2022 yang dimohonkan banding, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ratih Hayuningtias binti Mujiono tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ratih Hayuningtias binti Mujiono oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar printout capture postingan akun facebook a.n Ratyh Mamanya Alifrizky di di Grup facebook Palangka Lapak Center (forum jual beli) dengan link https://www.facebook.com/groups/1687439544837341/posts/3079038679 01747;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model Galaxy A02s warna hitam dengan Nomor IMEI1: 3591205424495950, IMEI2: 359158872495950;
- 1 (satu) unit Simcard Telkomsel 082351586756;
- 1 (satu) buah Akun Facebook a.n Ratyh Mamanya Alifrizky Error! Hyperlink reference not valid.;
- 1 ( Satu) Lembar Fotocopy Surat perjanjian sewa mobil;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 125/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 125/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wayan Karya |
Hakim Anggota | Siti Rochmah, Brsuharno |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK DILAKUKAN PENUTUPAN AKUN SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN KEMBALI; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk dilakukan penutupan Akun sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 757 K/Pid.Sus/2023
Banding : 125/PID.SUS/2022/PT.PLK
Statistik234205