Putusan PTA BENGKULU Nomor 17/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imbalo |
Hakim Anggota | Agus Yunih, Elvin Nailana |
Panitera | Anasrullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 97/Pdt.G/2022/PA.AGM. tanggal 5 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :2.1. Sebidang tanah seluas 1.247 m (seribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, atas nama Pembanding, terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Desa;- Sebelah Timur : Rumah NL- Sebelah Barat : Rumah Sn;- Sebelah Selatan : Tanah AL;2.2. Sebidang tanah seluas 8.020 m (delapan ribu dua puluh meter persegi), di atasnya di tanami pohon sawit, SHM. atas nama Pembanding, terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah MS- Sebelah Timur : Tanah HM;- Sebelah Barat : Tanah An;- Sebelah Selatan : Tanah ZL;2.3. Sebidang tanah seluas 936 m (sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi), di atasnya ditanami pohon karet, SHM. atas nama Pembanding, terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah MS- Sebelah Timur : Tanah YK;- Sebelah Barat : Rumah DD;- Sebelah Selatan : Jalan Desa;2.4. Sebidang tanah seluas 5.437 m (lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi), di atasnya di tanami pohon sawit, SHM, atas nama Pembanding, terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Tanah Uj;- Sebelah Barat : Tanah Hfi;- Sebelah Selatan : Tanah Hfi;2.5. Satu unit sepeda motor merek Honda tipe AFP12W21C03 M/T jenis sepeda motor roda dua silinder 125 CC warna orange-hitam;2.6. Satu unit sepeda motor merek Honda tipe D1B02N13L2 A/T jenis sepeda motor roda dua silinder 108 CC warna merah-putih;3. Menetapkan bagian Penggugat 40 % (empat puluh persen) dan bagian Tergugat 60 % (enam puluh persen) dari harta bersama sebagaimana amar angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, dan 2.6 putusan ini;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana amar angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, dan 2.6 dengan bagian sebagaimana pada amar angka 3 (tiga) putusan ini secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan dengan cara dilelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara hasilnya dibagi dan diserahkan sesuai dengan porsi bagian masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat selainnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.945.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 97/Pdt.G/2022/PA.AGM
Statistik12527