- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap obyek harta bersama berupa:
- 1 Unit Mobil Fuso dibeli tahun 2016 dengan Plat kendaraan Nomor : H 1526 LF. Yang ditaksir dengan harga sekarang Rp400.000.000.00,- (empat ratus juta rupiah);
- Unit Truck Engkel dibeli tahun 2019 dengan Plat kendaraan Nomor : H 8356 BQ. Yang ditaksir dengan harga sekarang Rp150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 Unit Mobil Merk Mitsubhisi Pajero dibeli tahun 2018 dengan Plat Kendaraan Nomor : H 7667 YZ yang ditaksir dengan harga sekarang Rp 400.000.000.00,- (empat ratus juta rupiah);
- Buah Rumah yang didiami Penggugat yang dibeli tahun 2012 Jalan Gatot Subroto RT 005/ RW 001, Kel Paya Kumang, Kec Delta Pawan, Kab Ketapang. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp 1.200.000.000.00,- (satu koma dua milyar rupiah);
- 1 Buah Gudang dekat rumah Penggugat yang dibeli tahun 2012 Jalan Gatot Subroto RT 005/ RW 001, Kel Paya Kumang, Kec Delta Pawan, Kab Ketapang. Yang ditkasir dengan harga sekarang Rp 4.500.000.0000.00,- (empat koma lima milyar rupiah);
- 2 Buah Ruko di Pasar Melati yang dibeli tahun 2019 Jalan Mardeka, Kab Ketapang. Yang ditaksir harga sekarang 1 Ruko dinilai seharga Rp 300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah) dan 1 ruko dinilai harga Rp 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Hanif Firmansyah bin Wibowo umur 14 tahun, Hafizh Hilmansyah bin Wibowo umur 11 tahun dan Hanafi Fathurrahman bin Wibowo, umur 1 tahun 8 bulan, berada di bawah hadhonah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kewajiban nafkah anak pada diktum angka 3 sebagai berikut:
- Anak bernama Hanif Firmansyah bin Wibowo sebesar Rp 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
- Anak bernma Hafiz Hilmansyah bin Wibowo sebesar Rp 2.000.000.00,- (dua juta rupiah) setiap bulan;
- Anak bernama Hanafi Fathurrahman bin Wibowo sebesar Rp 1.500.000.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya tentang pengembalian uang oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.345.000.00,- (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KETAPANG Nomor 466/Pdt.G/2022/PA.Ktp |
|
Nomor | 466/Pdt.G/2022/PA.Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi, I.br Hakim Anggota Arif Masdukhin |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Ani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Terhadap objek harta bersama tersebut Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) diserahkan melalui Penggugat diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan hingga anak-anak tersebut berusia 21 tahun dan dapat hidup mandiri atau telah menikah dengan penambahan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pdt.G/2022/PA.Ktp.zip
- Download PDF
- 466/Pdt.G/2022/PA.Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pdt.G/2022/PA.Ktp
Statistik5017