- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Andi Indratno Bin Drs Syaiful Anwar) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Evata Putri Ikromi Binti Hafiz FR) di depan sidang Pengadilan Agama Jakaarta Selatan;.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan anak yang bernama :
- Musyaffa Arif Yusran, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012,
- Shazia Kinasih Aqeela, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 21 April 2014,
- Shaquina Kinanti Farzana, perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 25 November 2016,
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1554/Pdt.G/2022/PA.JS |
|
Nomor | 1554/Pdt.G/2022/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Martina Budiana Mulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. S.alahuddin, Br Hakim Anggota Dewiati |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Ida Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Berada dibawah pengasuhan Penggugat (Evata Putri Ikromi Binti Hafiz FR) dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut. 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tiga orang anak tersebut seperti pada diktum angka 2 kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat (Andi Indratno Bin Drs. Syaiful Anwar) untuk membayar nafkah anak kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Musyaffa Arif Yusran, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012, Shazia Kinasih Aqeela, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 21 April 2014, Shaquina Kinanti Farzana, perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 25 November 2016, sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri, dengan kenaikan 20% setiap tahunnya diluar biaya Pendidikan dan kesehatan.; 5. Menghukum Tergugat (Andi Indratno Bin Drs. Syaiful Anwar ) untuk membayar nafkah Iddah sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat (Evat Putri IKromi binti Hafiz FR). 6. Menghukum Tergugat ( Andi Indratno Bin Drs. Syaiful Anwar ) untuk membayar Mut?ah sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat (Evata Putri Ikromi Binti Hafiz FR) 7. Menghukum Tergugsat (Andi Indratno Bin Drs. Syaiful Anwar) untuk menyerahkan Mahar sejumlah Rp.3.302.012(tiga juta tiga ratus dua ribu dua belas rupiah) dan Maskawin berupa cincin, kalung dan anting seberat 20 gram, Cincin nikah lebih kurang 5 (lima) gram emas dan berlian senilai lebih kurang Rp.200.000.000,-( dua ratus juta rupiah) ; 8. Menolak untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp2.040,000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1554/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 176/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik262