- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Almarhum Slamet Widodo yang meninggal pada tanggal 11 November 2020 sebagai Pewaris.
- Menetapkan Tergugat (Niken Widyaningsih binti Slamet Widodo) adalah ahli waris yang sah dari Pewaris Almarhum Slamet Widodo.
- Menetapkan bagian Suratih binti Karto Rejo sebagai wasiat wajibah seluas 90 m2dari harta peninggalan almarhum Slamet Widodo.
- Menetapkan bagian para Penggugat sebagai wasiat wajibah sebesar 25% dari luas 691 m2 harta peninggalan almarhum Slamet Widodo yaitu seluas 172,75 m2 .
- Menetapkan harta warisan dari Pewaris Almarhum Slamet Widodo berupa
- Sebelah Utara :Jl. Masjid Al-Ikhsan
- Sebelah Barat:Jl. Raya Bogor
- Sebelah Timur:Bangunan P.T. Subur
- Sebelah Selatan:Bangunan P.T. Subur.
- Menetapkan bagian ahli waris dari harta warisan Almarhum Slamet Widodo adalah:
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan hak dan bagian sebagai wasiat wajibah untuk Suratih seluas 90 m2 dan bagian Para Penggugat seluas 172,75 m2 dari harta warisan Almarhum Slamet Widodo. Dan jika tidak dapat dilakukan secara natura maka akan dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketa No. 03751 / Kramatjati, atas nama Almarhum Slamet Widodo kepada Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selebihnya
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 280/Pdt.G/2022/PA.JT |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Raodhawiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Sahri, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rogayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Inayatus Salisya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONVENSI a. Dalam Provisi. - Menolak gugatan provisi para Penggugat. b. Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi Tergugat. c. Dalam Pokok Perkara. - Tanah seluas 518,25 m2 dan bangunan berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Raya Bogor No.105 / KM 19, RT 09 / RW 10, Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Sertifikat Hak Milik No. 03751 / Kramatjati, atas nama Almarhum Slamet Widodo Dengan batas batas : Sekarang dalam penguasaan Tergugat. - Anak Perempuan (Tergugat ) memperoleh ashabah dari seluruh harta warisan almarhum Slamet Widodo seluas 518,25 m2. II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.010.000,00 (dua juta sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pdt.G/2022/PA.JT
Banding : 184/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik9015