Putusan PN PALU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Sayonara, C.me. |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1). Menyatakan Terdakwa Arifin, S.Ag. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2).Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3).Menyatakan Terdakwa Arifin, S.Ag. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5). Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp154.420.350,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6). Menetapkan barang bukti berupa: 6.1.a. 3 (tiga) lembar Rekening Koran dari Bank Sulteng Kantor Kas LabeanNomor Rekening 1010201034959 atas nama SMAN 1 Sojol (BOSDA), periode 20 Agustus 2016 sampai dengan 31 Desember 2016; b. 2 (dua) lembar Rekening Koran dari Bank Sulteng Kantor Kas LabeanNomor Rekening 1010201034959 atas nama SMAN 1 Sojol (BOSDA), periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017; 6.2. a. Laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Sojol periode Oktober sampai dengan Desember 2016; b. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Sojol periode Januari sampai dengan Maret 2017; 6.3. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 821.13/BKD-21/DGL/2011 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 28 Januari 2011; 6.4.a. Foto copy Dokumen Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2016 tanggal 31 Oktober 2016; b. Foto copy Dokumen Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017; 6.5.a. Foto copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 420/142/Dis.Dik BUD-G.ST/2017 Tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Opersional Sekolah Bidang Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah TA.2017, tanggal 14 Maret 2017; b. Foto copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 916/ 45.1/DIS.DIKBUD-G.ST/2016 Tentang Daftar Penerima Dan Jumlah Bantuan Opersional Sekolah se-Provinsi Sulawesi Tengah TA.2016 tanggal 2 Februari 2016; c. Foto copy Dokumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor SP2D: 00066/SP2D-LS/BPKAD/2017 tanggal 16 Februari 2017 pembayaran Dana BOS TW I SMA Kabupaten Donggala; d. Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 Nomor Surat 039.b/DPA-SKPD/BPKAD-2016 tanggal 7 Januari 2017 Perihal Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TA.2017; e. Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 Nomor Surat: 025.a/DPA-SKPD/BPKAD-2016 tanggal 7 Januari 2016 Perihal Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TA.2016; f. Foto copy Dokumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor SP2D: 21755/SP2D-LS/BPKAD/2016 tanggal 18 Oktober 2016 Pembayaran Dana BOS TW IV SMA Kabupaten Donggala; 6.6.a. Dokumen PERMENDIKBUD Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan PERMENDIKBUD Nomor 80 tahun 2015 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggugjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); b. Dokumen PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berkas dan dokumen nomor 1 sampai dengan nomor 6 tersebut diatas dikembalikan kepada SMA Negeri 1 Sojol. 7). Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1120 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Banding : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL
Statistik16839