- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Pengikatan Perjanjian Jual Beli Nomor 321 tanggal 28 Juni 2013 yang terjadi antara Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi telah Wanprestasi atau tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli No. 321 tanggal 28 Juni 2013 maka berdasarkan pasal 5 huruf c Pihak Pertama (penjual) harus mengembalikan uang Pihak Kedua (pembeli) sebanyak 2 kali lipat ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi untuk membayar Total Keseluruhan ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi karena Perbuatan Wanprestasi adalah sebesar Rp.11.600.000.000,- (sebelas milyar enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini jumlahnya sebesar Rp2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 178/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egi Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arifin Sani, Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik8737