- Menyatakan Terdakwa Adi Chandra panggilan Adi bin M. Nasir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Plj |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iqbal Lazuardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1 1 (satu) buah sepatu PDL warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu; 5.2 2 (dua) buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening; 5.3 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening; 5.4 1 (satu) buah pipa terbuat dari timah rokok; 5.5 1 (satu) buah korek api gas warna kuning tanpa kepala; 5.6 Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk larutan Cap Kaki Tiga yang telah terangkai dengan 2 (dua) buah pipet bening dan kaca pirek dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Plj
Statistik458