- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas Tanah yang Jalan Adonis Samad / Jalan Perjuangan Kavling No. 2, Kel. Panarung, Kec Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 292,82 M2 sepanjang merupakan sebagian dari tanah pekarangan yang dimiliki Tergugat I dari luas lahan 2000 meter persegi, yang berjumlah 7 kavling dengan koordinat Lat. 02?15?02.12? dan Long. 113?55?55.42? dengan NIB 15.01.01.03506 yang dikeluarkan Dinad Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kota Palangka Raya, yang disahkan dengan nomor 1111/PPLK-PRM/11/2017 tanggal 22 Februari 2017;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak manapun yang ikut menguasai tanah Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik serta tanpa syarat kepada Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari, yang dihitung setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik7424