- 1 (satu) lembar Surat Keterangan hasil pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/94/SKHPN/VI/2020/BNNP tanggal 18 Juni 2020 yang diperiksa oleh dr. Jimmy Wahyu Perdana Kusuma NIP 198010092015021001 dan diketahui oleh Kepala BNNP Kepri An. Drs. Richard M. Nainggolan, MM,MBA NRP 66080390.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab 9767/NNF/2009 tanggal 17 September 2009, menyimpulkan barang bukti milik Terdakwa An. Sdr. Haris Susilo Bin Giman, Sdr. Andika alias Andi Bin Rahmat, Sdr. Heri Setiawan Bin Sudirman, dan Sdr. Yazid Bin Bujang adalah positif mengandung Metamfetamina.
- 1 (satu) lembar foto Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket milik Sdr. Andika seberat 48, 56 Gram yang dalam perkara ini telah disita oleh Satreskrim Narkoba Polres Tanjung pinang.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian cabang Tanjung Pinang Nomor : 426/10260.00/2019 tanggal 23 Agustus 2019.
- 4 (empat) lembar Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 39/Pid.Sus/2020/PNTpg tanggal 9 Maret 2020 dalam Perkara Terdakwa-1 Sdr. Haris Susilo Bin Giman, Terdakwa-2 Sdr. Andika alias Andi Bin Rahmat dan Terdakwa-3 Sdr. Yazid Bin Bujang.
- 2 (dua) lembar Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 7/Pid.Sus/2020/PNTpg tanggal 31 Maret 2020 dalam perkara Terdakwa Sdr. Heri Setiawan Bin Sudirman.
- 3 (tiga) lembar Petikan Putusan dari pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 24-K/PMT.I/BDG/AD/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, dalam perkara Terdakwa Kopda Candra Syahputra Panggabean.
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 35-K/PM.I-03/AD/X/2020 |
|
Nomor | 35-K/PM.I-03/AD/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Wardana Surya Garnadhi |
Hakim Anggota | M.i.pbr Hakim Anggota Arin Fauzam, Hakim Anggota Kurniawan Setyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dwi Santoso, Praka NRP 31050238100286, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua: ?Dengan sengaja Tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1)? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 72 K/Mil/2021
Pertama : 35-K/PM I03/AD/X/2020
Statistik1245