Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat Kasasi Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | Tingkat Kasasi Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Aldi Pangrestu, Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUWANDI ALIAS JANG BOMO BIN ILYAS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SUWANDI ALIAS JANG BOMO BIN ILYAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN PENJARA; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: O 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SERPIHAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU; O 1 (SATU) BUAH KOTAK KECIL WARNA PUTIH; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; O 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA REVO WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI SAKSI JAIYAH MELALUI PENUNTUT UMUM; O 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO WARNA HITAM; O 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK KAWASAKI D-TRACKER WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA IDHAM SUKRI ALIAS AM BIN AHMAD SUKRI; O 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SERPIHAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU; O 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO WARNA HITAM; O 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA N-MAX WARNA BIRU DENGAN NOPOL BM 6850 DAD; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA DARWIN ALIAS SOHO BIN TA`AM ALM; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUWANDI Alias JANG BOMO Bin ILYAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWANDI Alias JANG BOMO Bin ILYAS dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:o 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu;o 1 (satu) buah kotak kecil warna putih;dirampas untuk dimusnahkan;o 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam; dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi JAIYAH melalui Penuntut Umum;o 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam;o 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki D-Tracker warna hitam;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa IDHAM SUKRI Alias AM Bin AHMAD SUKRI;o 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu;o 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam;o 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna biru dengan Nopol BM 6850 DAD;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa DARWIN Alias SOHO Bin TA`AM Alm;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat Kasasi Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik336