- Menyatakan Terdakwa I Farhan Aditya Panggilan Aan Bin Rialdo dan Terdakwa II Anggi Widyan Putra Panggilan Anggi Bin Witri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam Springbed;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna merah dengan nomor SIM 081268044520;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk QC PASS, dan
- 1 (satu) unit HP Iphone warna hitam dengan nomor SIM 08877535762;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa plat nomor;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Callista Deamira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Fetriya; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 367 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik5824