Putusan PN RABA BIMA Nomor 12/Pdt.G/2022/PN RBI |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Horas El Cairo Purba, Sh. Firdaus |
Panitera | Muhamad Arifuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN SEBAGIAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut Hukum Tanah Pekarangan seluas seluas 352 M2, beserta diatasnya 1 (satu) buah bangunan Rumah permanen yang belum rampung, yang terletak di Rt 009/Rw 002 Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dengan batas-batas :? Sebelah Utara dengan Jalan Raya Lintas Donggo;? Sebelah Selatan dengan Tanah pekarangan Ustad Abdul Malik; ? Sebelah Timur dengan tanah pekarangan Ahmad;? Sebelah Barat dengan tanah Pekarangan H. Dalil;Adalah Hak Milik Penggugat;3. Menyatakan Hukum, bahwa Penguasaan oleh Tergugat terhadap Tanah Obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;4. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli yang di buat dan di tandatangani di PPAT Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Nomor 50 / VI / Bolo / 2009, antara AMIN,S.Pd sebagai Penjual dan MUHAMMAD sebagai Pembeli mempunyai kekuatan pembuktian mengikat terhadap tanah obyek sengketa; 5. Bahwa menyatakan hukum Akta Jual Beli tanah yang di buat dan di tandatangani di PPAT Kecamatan Bolo Kabupaten Bima nomor 100/Bolo/1998 antara H. Muhammad Taher sebagai penjual dan Amin,S.Pd/Turut Tergugat sebagai pembeli mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat;6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat, atau siapa saja yang menikmati dan mendapat hak diatasnya agar mengosongkan dari segala hartanya dan menyerahkan tanah Obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela tanpa sarat apapun atau bila perlu pelaksanaan atas putusan ini dilakukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.020.000,- (tiga juta dua puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN RBI
Statistik887