- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MALINAU DALAM PERKARA NOMOR : 21/PID.SUS/2022/PN.MLN TANGGAL 13 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA YANG BERADA DALAM TETAP BERADA DALAM DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DTETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau dalam perkara Nomor : 21/Pid.Sus/2022/PN.Mln Tanggal 13 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa yang berada dalam tetap berada dalam ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dtetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 163/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 163/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Bambang Kusmunandar, Brsugiyanto |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7036 K/Pid.Sus/2022
Banding : 163/PID/2022/PT SMR
Statistik599