Putusan PN RABA BIMA Nomor 20/Pdt.G/2022/PN RBI |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Firdaus, Sh. Sahriman Jayadi |
Panitera | Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN SEBAGIAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Jual Beli antara JAKARIAH ABDULLAH dengan HJ. MAISYAH H. UMAR (MAISYAH H. UMAR) berupa tanah seluas 89 M dan rumah permanen di atas seluas 7 X 9 M, yang berada di Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, dengan batas-batas sebelah Utara : berbatasan dengan pekarangan Drs. Tajudin; sebelah timur : berbatasan dengan gang ; sebelah selatan berbatasan dengan pekarangan Afandi; sebelah barat dulu berbatasan dengan pekarangan H. UMAR HUSEN (sekarang gang kecil), berdasarkan kwitansi tertanggal 20/1/2006 dan Surat Keterangan Jual Beli No. 1511/KM/IX/2011, tertanggal 10 September 2011 adalah sah dan berharga secara hukum ;3. Menyatakan hukum bahwa JAKARIAH ABDULLAH telah melakukan wanprestasi/ingkar janji dan dilanjutkan oleh Para Tergugat sebagai ahli warisnya terhadap perjanjian jual beli tanah dan rumah berdasarkan kwitansi tertanggal 20/1/2006 dan Surat Keterangan Jual Beli No. 1511/KM/IX/2011, tertanggal 10 September 2011);4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa seluas 89 M dan rumah permanen di atas seluas 7 X 9 M, yang berada di Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, dengan batas-batas : sebelah Utara : berbatasan dengan pekarangan Drs. Tajudin; sebelah timur : berbatasan dengan gang; sebelah selatan berbatasan dengan pekarangan Afandi; sebelah barat dulu berbatasan dengan H. UMAR HUSEN (sekarang gang kecil), oleh Para Tergugat adalah tidak sah meurut hukum ;5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek perjanjian seluas 89 M dan rumah permanen di atas seluas 7 X 9 M, yang berada di Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, dengan batas-batas : sebelah Utara : berbatasan dengan pekarangan Drs. Tajudin; sebelah timur : berbatasan dengan gang; sebelah selatan berbatasan dengan pekarangan Afandi; sebelah barat dulu berbatasan dengan H. UMAR HUSEN (sekarang gang kecil), beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 160 atas nama Jakariah Abdullah untuk mengosongkan dan menyerahkan secara suka rela dan tanpa syarat kepada Penggugat, dan/atau dapat dieksekusi secara paksa dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN RBI
Statistik10814