- Menyatakan Terdakwa Dani Permana Santoso Bin Sugeng Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak Telah Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram (nol koma tiga dua gram);
- 1 (satu) buah plastik kosong ukuran kecil warna bening;
- 1 (satu) buah plastik kosong ukuran besar warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo 2007 warna biru dengan nomor Imei I : 861174052784775, nomor Imei II : 861174052784767, dan nomor sim card 1: 0852-1174-5599;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna hitam dengan no.pol KU 2283 AS dengan nomor rangka : MH3UG0710JK246548, Nomor Mesin : 2PV00YI-6 beserta kuncinya.
Putusan PN MALINAU Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Mln |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes. |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Hadjaransyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik6113