- Menyatakan Terdakwa Isdaryanto Als Anto Bin Mujito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) lembar kertas aluminium foil;
- 2 (dua) buah cotton bath;
- 1 (satu) buah plastik clip kecil;
- 1 (satu) buah plastik clip besar;
- 1 (satu) buah potongan plastik mika ukuran sedang;
- 2 (dua) buah potongan plastik mika ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 2 (dua) buah gunting;
- 7 (tujuh) buah korok api gas;
- 2 (dua) buah plastik mika ukuran besar;
- 1 (satu) buah penjepit;
- 6 (enam) buah sedotan;
- 1 (satu) buah potongan kertas;
- 1 (satu) buah botol kaca fanbo;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru;
- Uang Tunai Rp253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN MALINAU Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Mln |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2022/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes. |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anzas Asmara Als Anjas Bin Hardiansyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik7824