- Menyatakan Terdakwa Sapwan Samsul Hadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) lembar Foto Copy akta jaminan fidusia dengan Nomor : 2042, tanggal 22 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : W21.00097042.AH.05.01 Tahun 2019 pada tanggal 23 Agustus 2019 pukul 09.30 wita;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor : 1526190000227, tanggal 16 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Peringatan pertama kepada saudara SAPWAN SAMSUL HADI dengan Nomor : 1526SP1200000007703, tanggal 26 November 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Peringatan kedua kepada saudara SAPWAN SAMSUL HADI dengan Nomor : 1526SP12000000008826, tanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Peringatan kedua kepada saudara SAPWAN SAMSUL HADI dengan Nomor : 1526SP32100000000070, tanggal 07 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Surat MEDIASI KONTRAK CEDERA JANJI (WANPRETASI) nomor 14, tanggal 11 Agustus 2020;
- Surat Pernyataan Permohonan bantuan kepada PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA dari SAPWAN SAMSUL HADI agar dibantu menebus kembali 1 unit mobil yang telah digadai sebagai modal usaha.
Putusan PN MATARAM Nomor 216/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Suzuki Finance; 4. Membebankan kepada Terdakwa /membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2015 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 216/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik14612