- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA FRANKLIN WINATA ALIAS ATING ANAK DARI HARIYADI KO DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 12 JULI 2022 NOMOR 278/PID.B/2022/PN SMR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA FRANKLIN WINATA ALIAS ATING ANAK DARI HARIYADI KO, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU MAUPUN DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA FRANKLIN WINATA ALIAS ATING ANAK DARI HARIYADI KO OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN ALTERNATIF KESATU MAUPUN DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA FRANKLIN WINATA ALIAS ATING ANAK DARI HARIYADI KO DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA FRANKLIN WINATA ALIAS ATING ANAK DARI HARIYADI KO DIBEBASKAN DARI DALAM TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN DIUCAPKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK MANDIRI NO REK 148-00-0216849-3 AN. HARTOYO.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANGGAL 21 APRIL 2020.
- 1 (SATU) LEMBAR POTONGAN CEK BANK MANDIRI NO. ID622054
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT PEMBATALAN DI NOTARIS HERNAWAN WANGDANA, SH.,M.KN TANGGAL 27 AGUSTUS 2020.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN AN. FRANKLIN WINATA TANGGAL 27 AGUSTUS 2020.
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOKOPI SKMHT CAMAT NO REGISTER : 593.83/850/SKMHT/ V/2016 TANGGAL 30 MEI 2016.
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOKOPI SKMHT CAMAT NO REGISTER : 593.83/0641/SKMHT/ II/2020 TANGGAL 17 FEBRUARI 2020.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA FRANKLIN WINATA (PIHAK I) DAN HARTOYO (PIHAK II) TANGGAL 20 APRIL 2020.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA FRANKLIN WINATA (PIHAK I) DAN HARTOYO (PIHAK II) TANGGAL 21 APRIL 2020.
- Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Juli 2022 Nomor 278/Pid.B/2022/PN Smr, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Kesatu maupun dakwaan Alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu maupun dakwaan Alternatif Kedua tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko dibebaskan dari dalam tahanan segera setelah putusan diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No Rek 148-00-0216849-3 An. Hartoyo.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 April 2020.
- 1 (satu) lembar potongan cek Bank Mandiri No. ID622054
- 1 (satu) rangkap surat Pembatalan di Notaris Hernawan Wangdana, SH.,M.Kn tanggal 27 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. Franklin Winata tanggal 27 Agustus 2020.
- 1 (satu) rangkap fotokopi SKMHT Camat No Register : 593.83/850/SKMHT/ V/2016 tanggal 30 Mei 2016.
- 1 (satu) rangkap fotokopi SKMHT Camat No Register : 593.83/0641/SKMHT/ II/2020 tanggal 17 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama antara Franklin Winata (Pihak I) dan Hartoyo (Pihak II) tanggal 20 April 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama antara Franklin Winata (Pihak I) dan Hartoyo (Pihak II) tanggal 21 April 2020.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 161/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 161/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brwiwik Dwi Wisnuningdyah |
Panitera | Hariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HARTOYO ANAK DARI CHUA SENG HUA. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada saksi Hartoyo Anak dari Chua Seng Hua. Dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/Pid/2023
Banding : 161/PID/2022/PT.SMR
Statistik16421