Putusan PA BANJARBARU Nomor 368/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 368/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Murnianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Yordani, SKM bin Ardiansyah) kepada Penggugat (Nuraini Budi Utami, SKM binti Drs. H. Legawa, M.Sc.). 3. Menyatakan hak asuh anak (hadhanah) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Atha Ghiffari Yordani bin Agus Yordani yang lahir pada tanggal 19 Desember 2007 berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Atha Ghiffari Yordani bin Agus Yordani yang lahir pada tanggal 19 Desember 2007 melalui Penggugat sebagai ibu kandung yang mengasuhnya setiap bulannya minimal Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah) sejak perkara ini diputus sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 5% setiap tahunnya di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp9.225.000,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang sejumlah Rp41.512.500,00 (empat puluh satu juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah). 7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat berupa nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Atha Ghiffari Yordani bin Agus Yordani yang dipelihara oleh Penggugat untuk bulan pertama, nafkah iddah, dan mut'ah sebelum Tergugat mengambil akta cerai. 8. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat melaksanakan diktum amar nomor 7 (empat). 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 10. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 368/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Banding : 48/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Statistik3319