- Menyatakan Terdakwa Syauqi Ibrahim Dasy Alias Syauqi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor rekening 181-00-0018718-8, an. H. Muhammad Syahrir, SH.;
- 2 (dua) lembar Print out Rekening Koran dari Buku Tabungan Bank Mandiri sebagai bukti transfer dari Pelapor an. H. Muhammad Syahrir, SH. kepada Terlapor an. Saudara Syauqi Ibrahim Dasy;
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer dari pelapor an.H. Muhammad Syahrir, SH. melalui Penyedia Layanan E-Payment Fast Pay ke Rekening BCA dengan Nomor Rekening 1410441299, an. Mochammad Iskak;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pihak Pelapor dan Terlapor;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 181-00-0060097-4, an. Syauqi Ibrahim Dasy;
- 4 (empat) lembar Print Out Rekening Koran dari buku tabungan Bank Mandiri an. Syauqi Ibrahim Dasy;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 25/Pid.B/2022/PN Lrt |
|
Nomor | 25/Pid.B/2022/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Septiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Korban H. Muhammad Syahrir Gunawan Alias Haji Syahrir; dikembalikan kepada Terdakwa Syauqi Ibrahim Dasy Alias Syauqi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2022/PN Lrt
Statistik856