- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV tidak dapat diterima.
- Menyatakan Surat Keterangan Bukti Hak Milik Nomor : 233/18/IX/1988 tanggal 26 september 1988 atas nama Almarhumah Taren Beru Karo yang diterbitkan oleh Camat Munte sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I Kepala Desa Kineppen, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa tanah objek Perkara adalah harta warisan dari Almarhumah Taren Beru Karo yang belum dibagi kepada para ahli warisnya;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II.1, II.2, II.3, II.4, Penggugat III.1, III.2. III.3. III.4 dan Tergugat III.1, III.2, III.3 serta alm. Nursyahri Ginting (dalam hal ini digantikan oleh ahli warisnya yaitu Tergugat II Bina duri Br Tarigan, Nurfadillah Br Ginting dan Nuraya Br Ginting) adalah keturunan / ahliwaris dari almarhumah Taren Beru Karo dan berhak mewarisi tanah perkara;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak sah sebagai bukti hak atas tanah objek perkara, yaitu :
- Surat pernyataan / pengakuan tanggal 04 September 2009 atas nama alm. Kantor Ginting tentang hak atas tanah objek perkara ;
- Surat Keterangan Turut Tergugat I (Kepala desa Kineppen) nomor : 598/SK/IX/2009 tanggal 04 September 2009 tentang hak atas tanah objek perkara atas nama alm. Kantor Ginting ;
- Surat Akta Jual Beli nomor : 721/2009 tanggal 09 September 2009 yang diperbuat oleh alm. Aswin Ginting, SH. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah Kabupaten Karo tentang pengalihan tanah objek perkara dari alm. Kantor Ginting kepada alm. Nursyahri Ginting ;
- Surat Akta Jual Beli nomor : 828/2013 tanggal 20 Juni 2013 yang diperbuat oleh alm. Aswin Ginting, SH. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah Kabupaten Karo tentang pengalihan tanah objek perkara dari alm. Nursyahri Ginting kepada Tergugat I;
- Surat Pelepasan Hak Milik atas tanah perkara nomor : 9 tanggal 29 Juli 2013 yang diperbuat oleh alm. Aswin Ginting, SH., selaku Notaris di Kabanjahe tentang pengalihan tanah objek perkara dari Tergugat I kepada diri Tergugat I sendiri ;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe, Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 5. Menghukum Tergugat- I, Tergugat II, Tergugat IV dan orang lain / pihak manapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan baik kedalam boedel warisan alm. Taren Br Tarigan melalui Penggugat ? Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir berjumlah Rp6.894.000,00 (enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2020/PN Kbj
Statistik9829