- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang dahulu terletak di Napasengkut, Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Dairi, sekarang terletak di Napasengkut, Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, seluas sekitar 1 (satu) hektare dengan ukuran panjang sekitar 200 (dua ratus) meter dan ukuran lebar sekitar 52,5 (lima puluh dua koma lima) meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Era Banurea dan P. T. Padang;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Ruben Banurea;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat;
- Sebelah timur berbatasan dengan parit;
- Menyatakan secara hukum Surat Penyerahan Tanah tanggal 10 Januari 1982 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat-surat atau pun bentuk lainnya yang dimiliki Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi yang menimbulkan hak yang diperolehnya dari siapa pun juga dan/ atau yang dibuatnya untuk menimbulkan hak kepada pihak atau orang lain atas bagian tanah milik Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum adanya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi yang membangun bangunan di atas bagian tanah milik Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat seluas sekitar 120 (seratus dua puluh) meter persegi dengan ukuran sekitar 6 (enam) meter kali 20 (dua puluh) meter, dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi yang membangun sebuah bangunan di atas sebagian tanah milik Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat seluas sekitar 60 (enam puluh) meter persegi dengan ukuran sekitar 3 (tiga) meter kali 20 (dua puluh) meter, serta tidak bersedia membongkar bangunan rumah di bagian tanah Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi untuk membongkar bangunan rumah yang dibangunnya yang masuk ke dalam ukuran tanah pertapakan milik Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat dengan ukuran sekitar 6 (enam) meter kali 20 (dua puluh) meter dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi untuk membongkar bangunan rumah yang dibangunnya dengan ukuran sekitar 3 (tiga) meter kali 20 (dua puluh) meter yang masuk ke dalam bagian tanah milik Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat serta mengembalikan sebidang tanah bagian milik Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat tersebut dalam keadaan baik dan kosong adanya kepada Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat untuk selanjutnya dengan leluasa dapat dikuasai dan dimiliki oleh Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat kembali;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.175.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johannes Edison Haholongan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah secara hukum milik Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Pakpak Bharat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Sdk
Statistik10012