- Tidak menerima eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Membatalkan perkawinan antara Tergugat (Untari binti Toimun) dengan (alm) Roebianto bin Dasoeki yang berlangsung pada tanggal 5 Januari 1996 dengan buku Kutipan Akta Nikah Nomor 261/10/I/'96 tanggal 5 Januari 1996 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
- Menyatakan Akta Nikah dan buku Kutipan Akta Nikah Nomor 261/10/I/'96 tanggal 5 Januari 1996 atas nama (alm) Roebianto bin Dasoeki dan Tergugat yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 261/10/I/96 tertanggal 5 Januari 1996 atas nama Tergugat (Untari binti Toimun) dan (alm) Roebianto bin Dasoeki dari register pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
- Menyatakan permintaan Penggugat agar memerintahkan pula kepada Turut Tergugat untuk membatalkan Akta Nikah dan buku Kutipan Akta Nikah Nomor 261/10/I/'96 tanggal 5 Januari 1996 atas nama Tergugat (Untari binti Toimun) dan (alm) Roebianto bin Dasoeki tersebut, tidak dapat diterima.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah rupiah).
Putusan PA SIDOARJO Nomor 586/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 586/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | Pembatalan Perkawinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Khoironbr Hakim Anggota H. Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Fachruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pdt.G/2022/PA.Sda
Banding : 395/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik20453