- Menyatakan Terdakwa IKHSAN Bin SAKIR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjaraselama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok merk Class Mild yang diduga shabu ;
- 12 (dua belas) sachet narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Surya ukuran kecil yang diduga shabu ;
- 19 (sembilan belas) sachet narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Surya ukuran besar yang diduga shabu ;
- 1 (satu) ball sachet kosong ;
- 4 (empat) buah kaca pireks ; dan
- 2 (dua) buah pipet sendok shabu.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN Belopa Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Blp |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi, Hakim Anggota Leonardus |
Panitera | Panitera Pengganti: Arrang Baturante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Blp atas nama Terdakwa MUH. ARIFIN GUFRAN Alias IPING Bin GUFRAN |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2022/PN Blp
Statistik6710