Putusan PN MAKASSAR Nomor 62/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS |
|
Nomor | 62/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmur |
Hakim Anggota | Frangki Tambuwun Andi Syukri Syahrir |
Panitera | I R B A R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa HERMANTO alias ANTO BURONCONG bin BASIR BURONCONG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa HERMANTO alias ANTO BURONCONG bin BASIR BURONCONG di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.492.522.183,00.- (satu milyar empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dengan cara dibayar tanggung renteng bersama dengan ANDI MAPPATOLA (Direktur CV. Hasma Indah) tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :Dipa No. 3723/010-06.4.01/23/2011 tanggal 20 desember 2010 sebesar Rp.2.000.000.000.- ;Keputusan KPA Satker Setda Pembangunan sarana dan prasarana pemerintah kab. Wajo No.01/KPTS/Satker-setda/II/2011 tgl 5 Februari 2011 perihal pembentukan dan besarnya honorarium panitia pengadaan jasa kontruksi dan konsultan tahun anggaran 2011 ;Keputusan Bupati Wajo No.120/KPTS/IV 2011 tanggal 11 April 2011 perihal perubahan keputusan Bupati Wajo Nomor 1/KPTS/I/2011 tanggal 4 Januari 2011 tanggal penetapan satuan kerja (satker), KPA, PPK pejabat penguji SPM Bendahara serta stafpengelolaan dan tugas pebatuan TA 2011 ;Keputusan KPA No. 01/KPTS/satker setda /IV/2011 tanggal 30 April 2011 perihal penetapan panitia penerima Hasil pekerjaan Ta 2011 ;Kontrak Perencana No.03/KPJ/Satker setda /2011 tanggal 06 Mei 2011 ;Harga perkiraan sendiri (HPS) kegiatan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Wajo TA.2011 ;RAB Pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Wajo TA.2011Pengumuman pengadaan pekerjaan kontruksi No.016/Pokja-ULP/PKUK/VII/2011 tanggal 06 Juli 2011 ;Kontrak pengawasan Nomor 012/KPJ/satker-setda/2011 tanggal 09 Juli 2011.Kontrak kerja kontruksi No.10/KPJ/Satker-setda/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011Surat teguran percepatan pekerjaan (PHO) No.01/Pan-PHK/XI/2011 tanggal 10 Oktober 2011 ;Barita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) No.01/PAN-PHK/XI/2011 tanggal 26 Nopember 2011 ;AS Buit Drawing dan Back up data pembangunan kantor dinas pertanina dan peternakan Kab. Wajo TA. 2011 ;SP2D dan SPM pembayaran kontrak perencanaan pengawasan dan kontrak kontruksi ;Berita acara Rekonsilasasi No.BAR51/12 WPB.24/KP.0840/2012 tanggal 04 Januari 2012 ;Laporan realisasi anggaran tugas perbantuan tingkat wilayah (gabungan) untuk tahun yang terakhir 31 Desember 2011 tanggal 08 Januari 2012 ;Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS
Statistik10138