- Menyatakan Terdakwa IRLANO ALDIKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRLANO ALDIKY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel perjanjian kerjasama tertanggal 14 Maret 2019 berikut lampiran berupa Memo Perjanjian Pembiayaan Kredit Mikro Nomor: 0013/LKKU-C-1/III/2019 dan Scooring pembiayaan Mikro ULAMM.
- 1 (satu) bendel perjanjian kerjasama tertanggal 15 Maret 2019 berikut lampiran berupa Memo Perjanjian Pembiayaan Kredit Mikro Nomor: 0015/LKKU-C-1/III/2019 dan Scooring pembiayaan Mikro ULAMM.
- 1 (satu) bendel perjanjian kerjasama tertanggal 27 Maret 2019 berikut lampiran berupa Memo Perjanjian Pembiayaan Kredit Mikro Nomor: 0019/LKKU-C-1/III/2019 dan Scooring pembiayaan Mikro ULAMM.
- 1 (satu) bendel perjanjian kerjasama tertanggal 01 April 2019 berikut lampiran berupa Memo Perjanjian Pembiayaan Kredit Mikro Nomor: 0020/LKKU-C-1/III/2019 dan Scooring pembiayaan Mikro ULAMM,
Putusan PN SURAKARTA Nomor 143/Pid.B/2022/PN Skt |
|
Nomor | 143/Pid.B/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Makmun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunaryanto, Br Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa IRLANO ALDIKY untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 77 K/Pid/2023
Pertama : 143/Pid.B/2022/PN Skt
Statistik8518