- Menyatakan Terdakwa Heri Yanto als Aris Bin Alm Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan melakukan pembunuhan berencana?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dalam dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Heri Yanto als Aris Bin Alm Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan melakukan pembunuhan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang merk Black HAWK warna coklat yang berlumuran darah;
- 1 (satu) buah topi warna biru navy yang ada sobekan dibagian belakang sebelah kiri;
- puing bekas pembakaran 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu dan merah, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, dan 1 (satu) helai switer warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y91c warna hitam biru dengan nomor IMEI1 862516041959893 dan nomor IMEI2 862516041959885;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Type SCORPIO 5BP-Z 223cc warna hitam dengan nomor rangka MH35BP0078K106206 nomor mesin 5BP106327 dan nomor polisi BN 8912 FP
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y12c warna hitam dengan nomor IMEI1 868061051508011 dan nomor IMEI2 868061051508003;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 78/Pid.B/2022/PN Tdn |
|
Nomor | 78/Pid.B/2022/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasyafitri Apriyuani Supriatry |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi YUNITA Als. YUYUN Binti (Alm) BIYONO Dikembalikan kepada Saksi Jimi Wibowo Als Jimi Bin (Alm) Ibrahim; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2022/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2022/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID/2022/PT BBL
Kasasi : 20 K/PID/2023
Pertama : 78/Pid.B/2022/PN Tdn
Statistik16843