- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis Sabhu berat bersih 5,10 gram atau berat kotor 5,32 gram (kode A).
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis Sabhu berat bersih 0,08 gram atau berat kotor 0,16 gram (kode B).
- 1 (satu) potongan lakban hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo
- 1 (satu) buah HP merk Oppo
- 1 (satu) buah HP merk Redmi.
Putusan PN DENPASAR Nomor 548/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 548/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Rachmawan, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Aryati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I. Irwan Saenong bin Saenong dan terdakwa II. I Komang Adi Suardana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I selama 6 ( enam ) tahun dan Terdakwa II selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6 Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 ,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 548/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1052 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 548/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik3126