- Menyatakan Terdakwa SEPTEMERU JOSHEPUS MESSAH alias SEP terbukti melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa SEPTEMERU JOSHEPUS MESSAH alias SEP oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslaag Van Alle Rechtsvervolging);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu ) buah foto copy kwitansi senilai Rp. 35.000.000.-, (tiga puluh lima juta rupiah) pembayaran dari Margarida C Lay kepada Sep Messah untuk pembayaran sebidang tanah ukuran 15 M x 20 M ;
- 1 (Satu) buah foto copy kwitansi senilai Rp. 15.000.000.-, (lima belas juta rupiah) Pembayaran Panjar I dari Margarida C. Lay kepada Sp Messah untuk sebidang tanah dengan ukuran 15 M x 20 M dengan harga per meter Rp.100.000.- ;
- 1 (Satu ) buah foto copy kwitansi pengembalian uang Rp. 80.000.000., (delapan puluh juta rupiah) untuk pembelian sebidang tanah sebagai syarat perdamaian sesuai surat perdamaian tanggal 6 April 2022 ;
- 2 (dua) buah foto copy foto perdamaian tanggal 14 April 2022 yang hadiri Pihak Kejaksaan serta Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Pemerintah setempat yaitu Wali Kota Kupang ;
- 1 (satu) Lembar foto copy surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Tersangka Septemeru Jesephus Mesah tertanggal 7 April 2022 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perdamaian antara Septemeru Joshepus Mesah sebagai Pihak I dan Margarida C Lay, sebagai Pihak II tertanggal 6 April 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian atas nama Tarotji Sanda tertanggal 11 Oktober 2013 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perdamaian antara Septemeru Joshepus Mesah sebagai Tersangka dengan Margarida C. Lay sebagai korban tertanggal 7 April 2022, terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN KUPANG Nomor 89/Pid.B/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 89/Pid.B/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda, Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2022/PN Kpg
Statistik14024