- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12;
- 1 (satu) lembar bungkus bekas es krim bertulis Joyday;
- 1 (buah) handphone merek Oppo warna abu-abu;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Beat warna putih Nomor Polisi: DA 6072 UBC beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Scoopy warna hitam merah Nomor Polisi: KT 6043 BO beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG Nomor 125/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Soesanto Hariyantono alias Santo anak dari Harno Isa?I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Soesanto Hariyantono alias Santo anak dari Harno Isa?i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; DIkembalikan kepada Saksi Fitriana alias Ifit binti Sudian Noor (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 464 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 125/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik7030