- Menyatakan Terdakwa Subriansyah Alias Utuh Bin H. M. As?ad (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menerima Narkotika golongan I dengan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Subriansyah Alias Utuh Bin H. M. As?ad (Alm) dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa Barang bukti seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
Putusan PN TANJUNG Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Yudi Sarif Alias Syarif Bin H. Rusli (Alm); 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 109/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik12611