- Menyatakan Terdakwa I ROBYANSYAH Alias ROBY Bin SAHIDA dan Terdakwa II FIRMAN SYAIFAN SUHARDI Alias DAVID Bin SYAIFUL HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permukatan jahat secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ?SAMPOERNA? warna putih merah;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ?SAMPOERNA? warna putih merah yang tidak utuh;
- 1 (satu) buah handphone merk ?INFINIX? warna ungu (IMEI 354357111577082) (HP 083807820225);
- 1 (satu) buah handphone merk ?OPPO? warna hitam (IMEI 862619051379638) (HP 081348609977;
- uang tunai sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu Rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan: dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Statistik5118