- Sertifikat HGU Nomor 32 Tahun 1996 atas nama PT Perkebunan Nusantara VII (Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi), luas lahan 2.436,16 hektar, yang semula Sertifikat HGU Nomor 36 Tahun 1996 atas nama PT Arya Dwipantara;
- Sertifikat HGU Nomor 33 Tahun 1997 atas nama PT Perkebunan Nusantara VII (Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi), luas lahan 701,65 hektar, yang semula Sertifikat HGU Nomor 48 Tahun 1997 atas nama PT Arya Dwipantara;
Putusan PN MENGGALA Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Br Hakim Anggota Marlina Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Ansori Zulfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; 3. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, yaitu: 4. Menyatakan lahan objek gugatan yang terletak di Umbul Tumi, Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung merupakan bagian dan satu kesatuan dengan lahan yang dimaksud dalam Sertifikat HGU Nomor 32 Tahun 1996 atas nama PT Perkebunan Nusantara VII (Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi); 5. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sah dan berhak menerima uang ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera untuk lahan yang terletak di Umbul Tumi; 6. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah objek gugatan; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek gugatan untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apapun; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 5.330.000,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Mgl
Statistik7925