- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 13.465 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh lima meter persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, yang terletak di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, dibuktikan dengan pernyataan hibah, Nomor 12, Tanggal 13 Juni 2012, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Arief Hamidi Budi Santoso, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Lampung Timur, dengan batas batas:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang ganti rugi, berdasarkan ?Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Margatiga?, terhadap ganti kerugian, sebidang tanah, Nomor Urut 165, peta bidang tanah, seluas 13.465, M2, NIB. 00165B, atas Nama Purwadi, yakni jumlahnya Rp971.472.904,00,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua sembilan ratus empat rupiah), dibayar sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terikat dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.312.000,00 (enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUKADANA Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Sdn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zelika Permatasari, Hakim Anggota Ratna Widianing Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; sebelah utara: berbatas dengan Sulur, Anjar Sriningsih; sebelah selatan: berbatasan dengan Wayan Suarsa; sebelah barat: berbatas dengan Lasimin; sebelah timur: berbatas dengan Wayan Suarsa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1083 K/Pdt/2023
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Sdn
Statistik8722