- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I ;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan Alm. MATTURUNGAN DG. SITABA meninggal dunia di Dusun Tamannyeleng Desa Tamannyeleng, Kec. Barombong, Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 14 April tahun 2007 sesuai surat kematian No.209/SKK/DT/XII/2021 tertanggal 07 Desember 2021 adalah merupakan orang tua Penggugat dan pemilik atas obyek tanah sengketa a quo yang telah di wariskan kepada Penggugat;
- Menyatakan obyek sengketa sebidang tanah darat/kering, seluas 0,40 Ha (kurang lebih nol koma empat puluh hektar are), terletak dahulu di T. Lalang No. 36, Desa Bt. Ala, Kec. Pallangga, Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang terletak di Tamannyeleng, Desa Tamannyeleng, Kec. Barombong Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Ipeda Tahun 1977, Persil No. 48 DI, Kohir No. 373 CIsekarang dijadikan Sekolah Dasar Inpres Tamannyeleng oleh Para Tergugat, dengan batas-batas yaitu:
- Menyatakan tindakan/perbuatan TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT IIIyang menjadikan obyek sengketa sebagai Sekolah Dasar Inpres Tamannyeleng adalah perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat;
- Menyatakan segala perbuatan dengan menerbitkan alas hak di atas obyeksengketa, baik atas nama TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT IIImaupun atas nama Pihak Ketiga, jika sekiranya ada adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya tidak sah setidaknya dinyatakan tidak mengikat;
- Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT IIIatau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan serta membongkar bangunanya diatas obyek sengketa tanpa syarat dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
- Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGATuntuk mentaati dan tunduk isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGATsecara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyudi Said, Hakim Anggota H. Syahbuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Tanah Sufri Dg. Mone/Abd. Aziz Bin Hanafi; Timur : Tanah Perumahan Griya Sa`da/Perkuburan Keluarga Matturungan Dg. Sitaba (Ayahanda Penggugat) ; Selatan : Tanah Muslim/Fitri; Barat : Jalanan Kampung; Adalah harta peninggalan Alm. MATTURUNGAN DG. SITABA yang sudah di wariskan kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 684 K/Pdt/2023
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PN Sgm
Statistik729