Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 02-K/PMT-I/AD/III/2022 |
|
Nomor | 02-K/PMT-I/AD/III/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Laksamana Pertama Tni Tuty Kiptiani |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Haii Kolonel Chk Arwin Makal |
Panitera | Mayor Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan para Terdakwa tersebut yaitu Terdakwa-1 dr. Farhaan Abdullah, Sp. THT.KL., Kolonel Ckm (Purn) NRP 1920000240161, Terdakwa-2 Ikhwan Tanjung, S.Si., Apt., Letnan Kolonel Ckm NRP 1950003420568 dan Terdakwa-3 David Portier, Serka NRP 21060034580987, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:Terdakwa-1Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.Denda sebesar : Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.Uang Pengganti : Rp1.053.000.054,00 (satu milyar lima puluh tiga juta lima puluh empat rupiah).Paling lama dibayar 1 (satu) bulan sesudah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), jika Terdakwa-1 tidak membayar maka harta benda Terdakwa-1 disita oleh Oditur Militer Tinggi untuk membayar uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa-1 tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Terdakwa-2Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun.Terdakwa-3Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat:1) 1 (satu) bundel Wabku Penerimaan Dana untuk pembayaran ke PMI bulan Desember 2017, yang terdiri dari 6 (enam) berkas Wabku Pembayaran Biaya Transfusi Darah ke PMI bulan September, Oktober dan November 2017 (yang tidak dibayarkan) jumlahnya sejumlah Rp179.400.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kuitansi KU-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang penyerahan uang tunai sejumlah Rp179.400.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dari Serka David Portier (Terdakwa-3) kepada PNS Afrywaty (Saksi-2). 2) 1 (satu) berkas kuitansi KU-17 tentang penggunaan dana yang tidak dibayarkan ke PMI pada bulan Desember 2017 tetapi digunakan tidak sesuai peruntukan (Total Lost) jumlah seluruhnya sejumlah Rp179.400.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).3) 1 (satu) berkas Kuitansi Penerimaan Dana Instaldik bulan Desember 2017 dari Bendahara FK. UISU Medan, FK. UMSU Medan, FK. UMI Medan, FK. UNPRI Medan dan FK. USU Medan berikut dengan Surat Pengajuan Biaya Jasa KKS bulan Desember 2017 jumlah seluruhnya sejumlah Rp311.100.000,00 (tiga ratus sebelas juta seratus ribu rupiah).4) 2 (dua) berkas Kuitansi KU-17 tentang penggunaan Dana Instaldik bulan Desember 2017 (tidak disetor kepada Bendahara Penerimaan) tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan yang jumlah seluruhnya berjumlah Rp311.100.000,00 (tiga ratus sebelas juta seratus ribu rupiah).5) 1 (satu) berkas Kuitansi Penerimaan dan Penyerahan Dana Instaldik bulan April 2018, yang terdiri dari penerimaan uang dari Bendahara FK.UISU Medan, FK. UMSU Medan, FK. UNPRI Medan, FK. UMI Medan, FK. USU Medan, STIKESSU Medan, Prodi D-III FT Poltekkes dr. Rusdi Medan berikut dengan Surat Pengajuan Biaya Jasa KKS bulan April 2018 yang jumlah seluruhnya sejumlah Rp297.875.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar Kuitansi Penyerahan Uang Instaldik bulan April 2018 dari Serka (K) Mira Sari (Saksi-16), SKM kepada PNS Afrywaty (Saksi-2) yang jumlah seluruhnya sejumlah Rp297.875.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).6) 2 (dua) berkas Kuitansi KU-17 tentang Penggunaan Dana Instaldik bulan April 2018 (tidak disetor kepada Bendahara Penerimaan) tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan jumlah seluruhnya sejumlah Rp297.875.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).7) 1 (satu) berkas Print Out Rekening Koran BRI Cabang Putri Hijau Medan tentang penerimaan Dana Klaim Pasien Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan periode Desember 2017 s.d. Desember 2018 dan Rekapan Rekening Koran jumlah seluruhnya sejumlah Rp931.401.260,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus enam puluh rupiah). 8) 3 (tiga) berkas Kuitansi KU-17 tentang penggunaan Dana Klaim Pasien Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan periode Desember 2017 s.d. Desember 2018 (yang tidak disetor kepada Bendahara Penerimaan) tetapi digunakan tidak sesuai peruntukan TMT 18 Desember 2017 s.d. 28 Desember 2018 jumlah seluruhnya sejumlah Rp931.401.260,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus enam puluh rupiah).9) 1 (satu) bundel bukti penerimaan dana Jasa Medis dan Paramedis Pasien Luar bulan Mei, Juni dan Juli 2018, yang terdiri dari 6 (enam) berkas Wabku Jasa Medis Paramedis sejumlah Rp402.693.619,00 (empat ratus dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah) dan 2 (dua) lembar Print Out Rekening Koran BNI periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2018 tentang transfer uang jasa tenaga kesehatan sejumlah Rp402.693.619,00 (empat ratus dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah) dari Serka David Portier (Terdakwa-3) kepada PNS Afrywaty (Saksi-2).10) 3 (tiga) berkas Kuitansi KU-17 tentang penggunaan dana Jasa Medis dan Paramedis Pasien Luar bulan Mei, Juni dan Juli 2018 yang digunakan tidak sesuai peruntukan TMT 24 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 jumlah seluruhnya sejumlah Rp402.693.619,00 (empat ratus dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah). 11) 1 (satu) bundel Wabku belanja BHP (fiktif), yang terdiri dari 7 (tujuh) berkas Wabku Belanja Obat Alkes/BHP (fiktif) bulan Juli 2017, Maret 2018 dan November 2018 jumlah seluruhnya sejumlah Rp256.222.324,00 (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya.b. Barang:- 1 (satu) unit rumah permanen milik Kolonel Ckm (Purn) dr. Farhaan Abdullah, Sp. THT dan Sdri. Suryati yang terletak di Komplek Perumahan Vila Zeqita Blok E, No. 8, Jl. Jamin Ginting Km. 12,5, Kel. Lau Cih, Kec. Tuntungan, Kota Medan, Prov. Sumut, yang masih Agunan Kredit.Dikembalikan kepada Kolonel Ckm (Purn) dr. Farhaan Abdullah, Sp. THT.KL (Terdakwa-1).4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa-3 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan para Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02-K/PMT-I/AD/III/2022
Statistik45269