Putusan PN KEPANJEN Nomor 157/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Nanang Dwi Kristanto, Kiky Yuristian |
Panitera | Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:? Menolak Eksepsi Tergugat VII seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 593/674/35.07.15/2006/2020, tanggal 30 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jatisari dan mengetahui Camat Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Para Penggugat adalah para ahliwaris dari Almarhum P. Kasmo dan Tergugat I, II, III, IV adalah ahliwaris dari Almarhumah Mat Nakrawi adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahliwaris dari Almarhum P. Kasmo dan Tergugat I, II, III, IV ahliwaris pengganti dari Almarhum Mat Nakrawi, yang berhak mewaris tanah obyek sengketa, yang merupakan harta peninggalan Almarhum P. Kasmo;4. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Letter C Desa Nomor: 182, atas nama: Kasno Alias Kasmo, Persil 05, S.II, luas 8.380 M2 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Jalan Desa;? Sebelah Selatan : Tanah Kamsari;? Sebelah Timur : Sungai; ? Sebelah Barat : Batas Desa Tangkilsari.Adalah harta peninggalan Almarhum Kasmo yang belum dibagi waris antara Para Penggugat dengan orang tua Tergugat I, II, III dan IV.5. Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat I, II, III dan IV yang menjual sebagian tanah obyek sengketa untuk luas 2090 M2 (dua ribu sembilan puluh meter persegi), yang merupakan harta peninggalan Almarhum P. Kasmo dengan Almarhumah Salpik terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Letter C Desa Nomor 182, atas nama: Kasno Alias Kasmo, Persil 05, S.II, luas 8.380 M2 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), yang belum dibagi waris dengan Para Penggugat kepada Tergugat V tanpa persetujuan dan sepengetahuan para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli atas sebagian tanah obyek sengketa antara orang tua Tergugat I, II, III dan IV dengan Tergugat V, Nomor: 131/Kec.TJ/VI/1998, tanggal 3 Juni 1998, Persil 5, S.II, Kohir 823 luas 2090 M2 (dua ribu sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas :? Sebelah Utara : tanah Kasmo;? Sebelah Selatan : Tanah Zuhri;? Sebelah Timur : Sungai; ? Sebelah Barat : Batas Desa Tangkilsari.Dibuat dihadapan Turut tergugat I tanpa dibubuhi tandatangan/cap jempol dari Para Penggugat sebagai ahliwaris dari Almarhum P.Kasmo, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat sebagai pembuktian;7. Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat I, II, III dan IV yang menjual sebagian tanah obyek sengketa untuk luas 2100 M2 (dua ribu seratus meter persegi), yang merupakan harta peninggalan Almarhum P. Kasmo dengan Almarhumah Salpik terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Letter C Desa Nomor 182, atas nama: Kasno Alias Kasmo, Persil 05, S.II, luas 8.380 M2 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), belum dibagi waris dengan Para Penggugat kepada Tergugat VI adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;8. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli atas sebagian tanah obyek sengketa antara orang tua Tergugat I, II, III dan IV dengan Tergugat VI, Nomor: 028/Kec.TJ/V/1988, tanggal 27 April 1988, Persil 05, S.II, Kohir 182, luas 2100 M2 (dua ribu seratus meter persegi), dengan batas-batas :? Sebelah Utara : Tanah Kasmo;? Sebelah Selatan : Tanah Kamsari;? Sebelah Timur : Wangan; ? Sebelah Barat : Batas Desa Tangkilsari.Dibuat dihadapan Turut Tergugat I tanpa dibubuhi tandatangan/cap jempol dari Para Penggugat sebagai ahliwaris dari Almarhum P. Kasmo, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat sebagai pembuktian;9. Menyatakan bahwa perbuatan orang tua Tergugat I, II, III dan IV yang menjual sebagian tanah obyek sengketa untuk luas 2090 M2 (dua ribu sembilan puluh meter persegi), yang merupakan harta peninggalan Almarhum P. Kasmo dengan Almarhumah Salpik terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Letter C Desa Nomor 182, atas nama: Kasno Alias Kasmo, Persil 05, S.II, luas 8.380 M2 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), belum dibagi waris dengan para Penggugat kepada Tergugat VII adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;10. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli atas sebagian tanah obyek sengketa antara orang tua Tergugat I, II, III dan IV dengan Tergugat VII, Nomor: 133/Kec.TJ/VI/1998, tanggal 3 Juni 1998, Persil 05, S.II, Kohir 182, luas 2090 M2 (dua ribu sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas :? Sebelah Utara : Tanah Sumik;? Sebelah Selatan : Tanah Matasan;? Sebelah Timur : Sungai; ? Sebelah Barat : Tanahmya Munip.Dibuat dihadapan Turut Tergugat I tanpa dibubuhi tandatangan/cap jempol dari Para Penggugat sebagai ahliwaris dari Almarhum P. Kasmo, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat sebagai pembuktian;11. Menyatakan bahwa perbuatan orang tua Tergugat I, II, III dan IV yang menghibahkan sebagian tanah obyek sengketa untuk luas 2010 M2 (dua ribu sepuluh meter persegi), yang merupakan harta peninggalan Almarhum P. Kasmo dengan Almarhumah Salpik terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Letter C Desa Nomor 182, atas nama: Kasno Alias Kasmo, Persil 05, S.II, luas 8.380 M2 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), belum dibagi waris dengan Para Penggugat kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;12. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat III mencoret dalam buku Letter C Desa sebagian tanah obyek sengketa untuk luas 2010 M2 (dua ribu sepuluh meter persegi) dan memutasi kepada Tergugat I dengan catatan Hibah tanpa akta PPAT adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;13. Menyatakan bahwa oleh karena penjualan sebagian tanah obyek sengketa dari tua Tergugat I, II, III dan IV kepada Tergugat V cacat hukum sebagaimana pada Poin 18-19, maka jual beli antara Tergugat V dengan Tergugat VII adalah cacat hukum, Akta Jual Beli yang menyertainya tidak mengikat sebagai Pembuktian;14. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang dicatat dalam buku desa dihibahkan kepada Tergugat I tersebut pada tahun 2021 dijual secara formalitas kepada Tergugat VII dengan Akta Jual Beli Nomor: 10/2021, tanggal 1 Pebruari 2021, dihadapan Turut Tergugat II, yang didasarkan pada pencatatan hibah yang cacat hukum, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat sebagai pembuktian;15. Menghukum Tergugat VI dan VII untuk menyerahkan tanah obyek sengketa terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Letter C Desa Nomor: 182, atas nama Kasno Aliass Kasmo, Persil 05, S.II, luas 8.380 M2 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Jalan Desa;? Sebelah Selatan : Tanah Kamsari;? Sebelah Timur : Sungai; ? Sebelah Barat : Batas desa Tangkilsari.Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban jika perlu dengan bantuan Polisi;16. Menghukum Turut Tergugat III untuk mengembalikan C Desa atas tanah obyek sengketa dalam kedudukan semula;17. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;18. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.489.000,00 (Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik16524