Putusan PN UNAAHA Nomor 62/Pid.B/2022/PN Unh |
|
Nomor | 62/Pid.B/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yan Agus Priadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Hartati Indjil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUBIYANA ALIAS RUBI BINTI DAENG SILLA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan zina? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku nikah suami milik Terdakwa Tasmin, S.Pd. dengan Nomor 58/9/1988 dan Nomor Seri 093447 warna cokelat; - 1 (satu) buah buku nikah istri milik Saksi Salna Alias Tina Binti Padai dengan nomor 58/9/1988 dan Nomor Seri 093447 warna hijau; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor Nomor 60/Pid.B/2022/PN Unh atas nama Terdakwa Tasmin, S.Pd. alisa Tasmin Bin Ndee; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2022/PN Unh
Statistik738