- Menyatakan terdakwa HERJON NOPERI Anak dari KASIUS LONE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.037.000.000,00 (satu milyar tiga puluh tujuh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | M.psi., Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Br Hakim Anggota Suprapto |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.1. 1 (satu) berkas Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera Pemerintah Kab. Kutai Barat untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018; 6.65. 1 (satu) lembar rekening koran Perusda Sendawar Maju Sejahtera Giro Unit No Rekening 344001000085302 Unit Melak Periode transaksi 01/04/12-30/04/12; 6.98. 1 (satu) lembar copy yang telah di legalisir Cek Bank Kaltim Cek No MOOO 113891 Tanggal 08 Mei 2012 sejumlah Rp438.000.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr
Statistik15431