- Menyatakan Terdakwa DARNAWAN BIN (alm) WIRYANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa DARNAWAN BIN (alm) WIRYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum terdakwa Darnawan Bin (Alm) Wiryanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 189.440.740.- (seratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Medayu Nomor 3 Tahun 2017 tentang penjabaran APBDesa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 7 tahun 2017 tentang APBDesa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Medayu Nomor 2 Tahun 2018 tentang penjabaran perubahan APBDesa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan APBDesa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Medayu Nomor 3 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang;
- 1 (satu) bendel RAB Pembangunan Jalan rabat Beton Dusun Sumber waras Desa Medayu Kec. Watukumpul;
- 1 (satu) bendel RAB Pembangunan Talud Dusun Jaha Desa Medayu Kec. Watukumpul;
- 1 (satu) bendel RAB pembangunan Talud Jalan Dusun Sidomukti Desa Medayu Kec. Watukumpul;
- 1 (satu) bendel RAB Pembangunan Talud jalan Dusun Pesahangan Desa Medayu Kec. Watukumpul;
- 1 (satu) bendel RAB pembangunan Jalan rabat beton Dusun Sidomukti Desa Medayu Kec. Watukumpul;
- 1 (satu) bendel RAB pembangunan Lapangan Olahraga dusun Totogan Desa Medayu Kec. Watukumpul;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 141/583/ Tahun 2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 141/ 1116/ Tahun 2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Medayu Nomor: 142.42/04/Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim pengelola Kegiatan Desa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang TA. 2018
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Nomor: 002/ BUMDes / IX/ 2016 tentang Pembentukan Pengelola Badan Usaha Milik Desa ?MUGHI MULYO? Desa Medayu Masa bhakti 2016-2021;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Medayu Nomor: 142.42/03/ Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Desa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Medayu Nomor: 412.2/02/IV /Tahun 2018 tentang Pengangkatan pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Medayu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Buku rekening Bank Jateng No. rek 3134009540 atas nama Desa Medayu;
- 1 (satu) lembar rekening koran atau Salinan statement Bank Jateng No. rek 3134009540 tahun 2018 atas nama Desa Medayu;
- 1 (satu ) Bendel mutasi tabungan PT. BPR BKK Taman Cab. Watukumpul nomor tabungan : 10.01.15.08536 dari tahun 2018 s/d tahun 2021 atas nama Kas Desa Medayu.
- Kwitansi pembangunan lapangan Desa tanggal 26 januari 2019 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan penerima Sdr. RIBUT;
- Kwitansi pembangunan lapangan Desa tanggal 28 Februari 2019 senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan penerima Sdr. RIBUT;
- Kwitansi material pembangunan Lapangan Desa tanggal 13 Februari 2019 senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan penerima Sdr. RIBUT;
- Kwitansi pembuatan gawang tanggal 11 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan penerima Sdr. SLAMET RAHARJO;
- Kwitansi pembuatan lapangan Voly dusun Sumber waras tanggal 11 Februari 2019 senilai Rp. 10.000.000,- sepuluh jya rupiah) dengan penermia Sdr. KHOIRUM
Putusan PN SEMARANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Pt Ngr Rajendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rochmad, Br Hakim Anggota Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 sampai dengan 4 dikembalikan kepada saksi Rudi Sumarno Bin (Alm) Taslani Barang bukti nomor 5 sampai dengan 13 tetap terlampir dalam berkas Barang bukti nomor 14 sampai dengan 17 dikembalikan kepada saksi Rudi Sumarno Bin (Alm) Taslani Barang bukti nomor 18 sampai dengan 25 dikembalikan kepada saksi M. Hopik 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik13348