- Menyatakan Terdakwa MULDIMAN Bin SUPONO, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;--------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa MULDIMAN Bin SUPONO, oleh karena itu dari dakwaan Primair ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa MULDIMAN Bin SUPONO, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;-----------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.433.375,00 (seratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan uang sebesar Rp. 110.433.375,00 (seratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Kendal diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian yang dibebankan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 110.433.375,00 (seratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);---------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SEMARANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Ir. Arief Noor Rokhman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI :
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka Martiningrum Nugrohowati;---------------
dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada