- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah Cucu/salah seorang ahli waris dari pemilik hak yang sah atas sebidang tanah berdasarkan persil Nomor 147 DII Kohir 101 C 1 Blok 2 atas nama SINGARA B. PALILI
- Menyatakan penggugat adalah cucu/salah seorang ahli waris dari pemilik hak yang sah atas tanah Obyek sengketa dengan luas kurang lebih 3600 m2 (Tiga ribu enam ratus meter persegi) yang terletak Kelurahan Katimbang , Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar
- Menyatakan Jual beli secara angsuran tertanggal 21 Pebruari 1986 antara Singara b. Palili dengan Drs,M.Ridwan Tang,SH adalah sah dan mengikat-
- Menyatakan bukti surat-surat Penggugat adalah sah dan berharga--
- Menghukum Tergugat I-II dan III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa beban hak diatasnya ;------------------------
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;------------------------------------
- Menghukum Tergugat -tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.370.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 454/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esau Yarisetou |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto, Mhbr Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo |
Panitera | Panitera Pengganti: Alid Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan batas-batas : U T A R A : Tjole Mammu /Buang/Bakkara T I M U R : Kebun Sala? S E L A T A N : Drs.H.M.Ridwan Tang,SH B A R AT : Jalan Desa S u b s i d a i r Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono ) |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik7618