- MENYATAKAN, PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTOLO NOMOR 129/PDT.G/2022/PA.GTLO TANGGAL 27 JUNI 2022MASEHIBERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 ZULKAIDAH 1443HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.480.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontolo Nomor 129/Pdt.G/2022/PA.Gtlo tanggal 27 Juni 2022Masehibertepatan dengan tanggal 27 Zulkaidah 1443Hijriyah dengan perbaikan amar yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Terugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.480.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 10/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Khaeril R |
Hakim Anggota | H. Suhardi, Brhj. Nuraeni S. |
Panitera | Dra. Hj. Sumaya Alhasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 287 K/Ag/2023
Banding : 10/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo
Pertama : 129/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Statistik19465