- Menyatakan Terdakwa Afrizal Alias Kentang Bin Badui Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Lenovo warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dengan nomor SIM 0822-8352-7028;
- 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) bungkus plastik pack kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah gunting pres;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor SIM 0852-8396-4429;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 339/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara register nomor 340/Pid.Sus/2022/PN Bls atas nama Muhammad Firdaus Alias Fir Alias Usup Bin Tukijan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1356 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 199 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 339/Pid.Sus/2022/PN Bls
Banding : 515/PID.SUS/2022/PT.PBR.
Statistik253