Putusan PTA BENGKULU Nomor 19/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen. |
Hakim Anggota | H. Imbalo, Agus Yunih |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 170/Pdt.G/2022/PA.Mna. tanggal 20 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Wn (pewaris) yang meninggal dunia pada tanggal 23 September 2018, adalah:2.1 Terbanding I, sebagai istri (Penggugat I); 2.2 Terbanding II, sebagai anak laki-laki kandung (Penggugat II); 2.3 Terbanding III, sebagai anak perempuan kandung (Penggugat III);2.4 Terbanding IV, sebagai anak perempuan kandung (Penggugat IV)2.5 Terbanding V, sebagai anak laki-laki kandung ( Penggugat V);2.6 Pembanding, sebagai anak laki-laki kandung (Tergugat);3. Menetapkan harta sebagai harta bersama Penggugat I dengan Wn (pewaris) berupa :3.1 Sebidang tanah seluas 392 m2 (tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi), dan bangunan rumah di atasnya terletak di Kabupaten Manna Selatan, dengan batas-batas:? Sebelah utara berbatasan dengan tanah EM;? Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Tergugat;? Sebelah timur berbatasan dengan Jalan TK;? Sebelah barat berbatasan dengan tanah Wn/ NL;3.2 Sebidang tanah pekarangan seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Kabupaten Manna Selatan (di belakang tanah amar angka 3.1) dengan batas-batas:? Sebelah utara berbatasan dengan tanah EM;? Sebelah selatan berbatasan dengan tanah DW;? Sebelah timur berbatasan dengan tanah Wn/ NL ;? Sebelah barat berbatasan dengan tanah WW;4 Menetapkan 1/2 (setengah) harta bersama amar angka 3 (tiga) menjadi bagian Penggugat I dan 1/2 (setengah) sisanya menjadi harta warisan dari pewaris yang dibagikan kepada ahli warisnya;5 Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan pewaris yaitu 1/2 (setengah) dari harta bersama amar angka 3 (tiga), sebagai berikut :5.1 Terbanding I, sebagai istri (Penggugat I) memperoleh 8/64 bagian;5.2 Terbanding II, sebagai anak laki-laki kandung (Penggugat II) memperoleh 14/64 bagian;5.3 Terbanding III, sebagai anak perempuan kandung (Penggugat III) memperoleh 7/64 bagian;5.4 Terbanding IV, sebagai anak perempuan kandung (Penggugat IV) memperoleh 7/64 bagian;5.5 Terbanding V, sebagai anak laki-laki kandung (Penggugat V) memperoleh 14/64 bagian;5.6 Pembanding, sebagai anak laki-laki kandung (Tergugat) memperoleh 14/64 bagian;6. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta sebagaimana amar angka 3.1 dan 3.2, dengan bagian sebagaimana amar angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) putusan ini secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan dengan cara lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing;7. Menolak gugatan Para Penggugat selainnya;8. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pdt.G/2022/PA.Mna
Banding : 19/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Statistik11719