Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 44/Pid.B/2022/PN Lsm |
|
Nomor | 44/Pid.B/2022/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amd., Khalid |
Hakim Anggota | Fitriani, Mukhtaruddin |
Panitera | Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBASKAN TERDAKWA I YANA FADILAH BIN ZAINAL, TERDAKWA II M. IDHAMSYAH BIN ZAINAL, DAN TERDAKWA IV T. SAIFUL MUNIR BIN T. SYAIFUDDIN MUHAMMAD OLEH KARENA ITU DARI SEMUA DAKWAAN PENUNTUT UMUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal, dan Terdakwa IV T. Saiful Munir Bin T. Syaifuddin Muhammad tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;2.Membebaskan Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal, dan Terdakwa IV T. Saiful Munir Bin T. Syaifuddin Muhammad oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3.Memerintahkan Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal, dan Terdakwa IV T. Saiful Munir Bin T. Syaifuddin Muhammad dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4.Memulihkan hak-hak Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal, dan Terdakwa IV T. Saiful Munir Bin T. Syaifuddin Muhammad dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5.Menyatakan Terdakwa III Cut Uswatun Hasanah Binti T. Syaifuddin Muhammad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum Dengan Sengaja Menghancurkan Barang Atau Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka?;6.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Cut Uswatun Hasanah Binti T. Syaifuddin Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;7.Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa III Cut Uswatun Hasanah Binti T. Syaifuddin Muhammad dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8.Menetapkan Terdakwa III Cut Uswatun Hasanah Binti T. Syaifuddin Muhammad tetap ditahan;9.Menetapkan barang bukti berupa:-1 ( Satu) Flasdist Merk Toshiba 16 GB Warna Putih, yang berisikan rekaman CCTV pada saat kejadian Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum.Terlampir dalam berkas perkara;Membebankan kepada Terdakwa III Cut Uswatun Hasanah Binti T. Syaifuddin Muhammad membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1275 K/Pid/2022
Pertama : 44/Pid.B/2022/PN Lsm
Statistik9325