- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan satu bidang tanah seluas lebih kurang6 Ha (60.000 M2) dengan sisa tanah seluas lebih kurang 24.290 M2(lebih kurang 2,4 Ha) terletak Di RT 01 RW 04, Karya Bakti, Kelurahan : Tebing Tinggi, Kecamatan : Tebo Tengah, Kabupaten : Tebo, Provinsi : Jambi, adalah hak milik penggugat yang sah dibeli oleh ayah Penggugat (Mohd. Dachlan) dari Djamiah, Djamaris, Rutias, Dan Asmawati sebagai penjual tertanggal 3 Juni 1973, dengan harga Rp65.000,00;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum peralihan atas tanah seluaslebih kurang3.600 M2 yang sah milik Penggugat yang oleh Tergugat I kemudian tanah tersebut dijual kepada Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, yang menguasai tanah seluas lebih kurang3.600 M2yang oleh Tergugat I kemudian tanah tersebut dijual kepada Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Tergugat V pada Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak berkuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela atau baik-baik kepada penggugat tanpa unsur kekerasan atau melawan hukum yang berlaku di Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.034.000 (tiga juta tiga puluh empat ribu Rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silva Da Rosa, M.hbr Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PDT/2022/PT JMB
Kasasi : 749 K/Pdt/2023
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Mrt
Statistik8613