Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir 2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian secara verstek; 3 .Menyatakan Alm. Heryanto Tjoeng telah meninggal dunia; 4. Menetapkan ahli waris dari Alm. Heryanto Tjoeng adalah sebagai berikut: Nama : Tan Moi Kui Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: 23 Agustus 196 Nama : Mery Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: 12 September 1983 Nama : Tomy Jenis Kelamin: Laki-laki T. Tgl Lahir: Medan 15 Januari 1985 Nama : Vera Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: Medan 22 Desember 1986 Nama : Elly Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: 19 Desember 1988 Nama : Devi Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: Medan 28 Januari 1992 Nama : Calvin Jenis Kelamin: Laki-laki T. Tgl Lahir: Medan 10 Juni 1996 5. Menetapkan hutang yang timbul dari usaha Alm. Heryanto Tjoeng yang ada di Bank BCA menjadi tanggungjawab seluruh ahli waris (7 orang); 6. Menyatakan seluruh harta yang ditinggalkan Alm. Heryanto Tjoeng sebagaimana tersebut pada poin ke-5, poin ke-6, dan poin ke-7 diatas menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada 7 (tujuh) orang ahli waris Alm. Heryanto Tjoeng, yaitu masing-masing ahli waris memperoleh 1/7 bagian setelah dipotong hutang tersebut; 7. Menyatakan hutang-hutang Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, dan Tergugat sebagaimana tersebut pada poin ke-9 diatas menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada 7 (tujuh) orang ahli waris Alm. Heryanto Tjoeng, yaitu masing-masing ahli waris memperoleh 1/7 setelah dikeluarkan dari bagian warisan yang akan diterima oleh Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, dan Tergugat; 8. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribur upiah); 9. Menolak gugatan Penggugat secara untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik13874