- Nama : Tan Moi Kui
- Nama : Mery
- Nama : Tomy
- Nama : Vera
- Nama : Elly
- Nama : Devi
- Nama : Calvin
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwansyah, Hakim Anggota Erwinson Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 3. Menetapkan ahli waris Alm. Heryanto Tjoeng yang telah meninggal dunia adalah sebagai berikut: Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: 23 Agustus 196 Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: 12 September 1983 Jenis Kelamin: Laki-laki T. Tgl Lahir: Medan 15 Januari 1985 Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: Medan 22 Desember 1986 Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: 19 Desember 1988 Jenis Kelamin: Perempuan T. Tgl Lahir: Medan 28 Januari 1992 Jenis Kelamin: Laki-laki T. Tgl Lahir: Medan 10 Juni 1996 4. Menetapkan hutang yang timbul dari usaha Alm. Heryanto Tjoeng sebagaimana tersebut pada poin ke-8 diatas menjadi tanggungjawab seluruh ahli waris (7 orang); 5. Menyatakan seluruh harta yang ditinggalkan Alm. Heryanto Tjoeng sebagaimana tersebut pada poin ke-5, poin ke-6, dan poin ke-7 diatas menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada 7 (tujuh) orang ahli waris Alm. Heryanto Tjoeng, yaitu masing-masing ahli waris memperoleh 1/7 bagian setelah dipotong hutang tersebut; 6. Menyatakan hutang-hutang Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, dan Tergugat sebagaimana tersebut pada poin ke-9 diatas menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada 7 (tujuh) orang ahli waris Alm. Heryanto Tjoeng, yaitu masing-masing ahli waris memperoleh 1/7 setelah dikeluarkan dari bagian warisan yang akan diterima oleh Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, dan Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.175.000,00 (satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat secara untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik14986