- DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta No. 11 tanggal 21 April 2021 yang dibuat dihadapan Tergugat I Konvensi batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi untuk membayar ganti kerugian sebesar hak waris Penggugat Konvensi atas peninggalan Almarhum Ir. Harsono di PT Bumiputera Sekuritas yaitu sebesar Rp. 878.059.988,25 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma dua puluh lima rupiah)
- Menghukum Para Tergugat Konvensi membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1,- (satu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat V Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaaard);
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat III Rekonvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2.223.000,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 365/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik7512